FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pendalaman terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut).
Dari 38 perusahaan kontraktor mining yang direkrut dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Antam UBPN Konut dengan PT. Perumda Utama Sultra serta PT. Lawu Agung Mining (LAM), sudah sebanyak 22 Perusahaan yang diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Kejati Sultra.
Hal ini diutarakan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH saat diwawancarai oleh fajar.co.id usai menahan General Manager (GM) PT. Antam UBPN Konut, Jum’at (23/6) malam.
“Dari 38 perusahaan itu, sudah sekitar 22 perusahaan yang diperiksa penyidik Kejati Sultra, tentu perusahaan, tidak mungkin datang sendiri, pasti kan ada organ perusahaan (Direktur Utama dan Pengawas) yang menghadirinya, jadi sampai saat ini sudah 22 perusahaan yang diperiksa,”ungkapnya.
Lanjutnya, adapun sisanya (16 perusahaan) juga akan dipanggil, tinggal menunggu waktunya saja.
“Jadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)nya mereka (38 Perusahaan) ini adalah IUP Jasa pertambangan (JP), mereka itu yang menjadi kontraktor miningnya,”jelasnya.
Sambungnya, jadi mereka (38 perusahaan) ini juga tidak menutup kemungkinan mereka juga jadi tersangka, jika buktinya cukup, tentu perannya seperti apa?.
“Dan itu sedang didalami sama penyidik, jadi penyidik itu sedang memeriksa 38 perusahaan ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi, bagaimana dan perannya seperti apa? dia Joint operasi (JO) nya seperti apa? kemudian tugasnya seperti apa? dia punya tugas, yang bagi-bagi tugas oleh siapa? Dan ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik,”bebernya.