“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka oleh Tim Buser77 Polresta Kendari yakni satu buah Handphone (HP) Vivo warna biru, satu HP Vivo y12 warna hitam, satu HP Oppo A57 warna hijau tosca, 1 HP Vivo Y91 warna hitam, serta uang sejumlah Rp. 550.000,-,”pungkasnya.
Untuk diketahui, para tersangka dan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit VI/ Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari dan para saksi bila terbukti juga sebagai pelaku prostitusi online, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka.
Dan para tersangka akan dikenakan
Pasal 2 ayat (1) UU. RI. No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman
paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.(IMR/FNN).