“Tersangka adalah kurir artinya kurir antar provinsi dan juga antar bandara. Ancaman hukuman adalah hukuman mati karena sudah bandar dan BBnya melebihi 5 gram,” ujarnya.
Pemusnahan barang ilegal itu dipimpin Wakapolda Sulawes Tenggara, Brigjen Pol. Dwi Iriyanto dengan pembakaran sampah disaksikan oleh BNN Sulawesi Tenggara, Menteri Kehakiman dan tamu undangan lainnya.(Antara/fajar)