FAJAR.CO.ID, KENDARI – Badan Reserse Narkoba (Polda) Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4.170 gram atau 4,1 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono di Kendari, Sabtu, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan narkoba dari April 2023 hingga 30 Juni.
“Hari ini, kami Sat Narkoba Polda Sultra bersama personel akan memusnahkan 4.170 gram sabu yang kami kumpulkan dari tujuh LP selama April hingga Juni,” ujarnya.
Dia menyebut pihaknya memusnahkan barang bukti senilai Rp 6,255 miliar. Pengadilan setempat juga menyetujui penghancuran barang-barang ilegal tersebut.
Menghancurkan bukti-bukti partainya, kata dia, bisa menyelamatkan satu generasi bangsa, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara yang berpenduduk sekitar 8.250 jiwa.
“Dalam hal ini, kita bisa mencegah masyarakat mengkonsumsi barang bukti ini. Kita bisa menyelamatkan hingga 8.250 orang,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, setelah pemusnahan barang bukti, pihaknya akan segera menyerahkan 7 berkas laporan polisi bersama kelima tersangka tersebut ke kejaksaan setempat.
Dia mengungkapkan, kelima tersangka yang diamankan pihaknya dalam kasus tersebut merupakan warga Sultra. Namun, barang ilegal yang berhasil ditemukan Polda Sultra adalah jaring dari luar provinsi.
Dia menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.