Bisnis Seragam Sekolah di SDN 91 Kendari, Kepala Inspektorat Kendari: Jika Menguntungkan Diri Sendiri dan Orang Lain, Maka Itu Adalah Korupsi

  • Bagikan

Adapun bunyi poin 3 dalam surat edaran Kadis Dikmudora Kota Kendari itu, yakni :

“Pakaian seragam khas sekolah seperti batik, seragam olahraga, dan atribut seperti dasi, logo topi dan sejenisnya dapat disiapkan satuan pendidikan dengan meringankan harga tidak melebihi harga pasar yang semestinya dan pembayarannya dapat diangsur sesuai kesepakatan orang tua dengan pihak sekolah”.

Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Kota Kendari, Syarifuddin, SE.,Ak., MSA.,CGAA.,CGCAE saat diwawancara oleh fajar.co.id, Selasa (4/7) usai ia membawa materi dalam kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat Anti Korupsi mengatakan bahwa yang pertama terkait dengan berita itu, rasanya Kepala Sekolah (Kasek) dan Kepala Dinas(Kadis) sudah menjawab dan mengklarifikasi, termasuk juga kalau tidak salah Bu Kadis Dikmudora sudah pernah buat surat edaran berkaitan dengan itu.

“Nah, kalau ditanyakan dalam konteks pendidikan anti korupsi, maka kegiatan-kegiatan seperti itu (pengadaan pakaian seragam atau pakaian khas sekolah untuk peserta didik) sekali lagi harus betul-betul dilihat bahwa apapun itu, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran pendidikan itu 20 persen disemua tingkatan, jadi sedapat mungkin anggaran itu betul-betul dimaksimalkan dan dioptimalkan untuk kegiatan-kegiatan pendidikan,”jelasnya.

Sambungnya lagi, ia dalam konteks sebagai penyuluh anti korupsi, nanti akan berbicara dengan teman-teman Dinas Dikmudora, termasuk dengan Kepala-kepala sekolah untuk sama-sama agar kegiatan seperti itu (pengadaan baju seragam dan baju khas sekolah untuk peserta didik) yang sifatnya abu-abu dan masih ada unsur-unsur ini, sebaiknya itu tidak dilakukan.

  • Bagikan

Exit mobile version