FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra berhasil mengungkap kasus pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau ilegal logging yang terjadi di Perairan Kabupaten Buton Utara. Keberhasilan ini menjadi sorotan utama masyarakat karena melibatkan pengangkutan kayu ilegal menggunakan kapal kayu.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sultra Kombespol Dr. Andi Adnan Syafruddin, SH, SIK, MM kepada fajar.co.id, Senin (10/7).
“Penangkapan ini berawal pada Minggu (25/6) sekitar pukul 18.40 WITA, personel Ditpolairud Polda Sultra Markas Unit Buton Utara melakukan patroli rutin di perairan tersebut. Hasil patroli tersebut membawa petugas menuju penemuan sebuah kapal kayu bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang ternyata memuat kayu campuran,”ungkapnya.
Lanjutnya, petugas kemudian berhasil mengamankan nahkoda kapal yang diidentifikasi dengan inisial LB beserta enam Anak Buah Kapal (ABK) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
“Kapal tersebut disita sebagai barang bukti utama. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kayu campuran sebanyak 66,29 m³ yang menjadi bagian dari muatan kapal,”bebernya.
Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, yaitu Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dengan No. 37/SAKR/ADS/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023, serta berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra dan Pemerintah Desa Waculaea, ditemukan bahwa dokumen tersebut tidak valid. Tidak ada bukti tunggakan atau tebangan pohon kayu sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.