LBH HAMI Duga Panitia Seleksi Paskibraka Sultra Langgar Peraturan BPIP RI No. 3 Tahun 2022 dan Surat Juknis BPIP No. 267/PE/02/2023/D5, Ketua LBH HAMI: Kami Akan Kirim Surat Ke BPIP dan Proses Hukum Kasus Ini

  • Bagikan

“Kemudian yang selanjutnya, Bapak Harmin Ramba bahwa katanya itu tidak ada yang Inti dan cadangan, itu cuman 4 terbaik, itu tidak benar, karena apa? itu waktu mereka pengumuman itu sudah disampaikan bahwa ini yang inti dan yang akan berangkat, dan ini cadangan,”terangnya.

Kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini, dan memang di peraturannya itu, dinyatakan seperti itu, bahwa penetapan hasil seleksi sebagaimana diatur pada ayat 1 memuat satu, satu pasang calon paskibraka terpilih tingkat pusat, dan satu pasang cadangan calon paskibraka terpilih tingkat pusat.

“Jadi diumumkan itu, memang betul, harus ada satu pasang calon yang terpilih atau calon inti, dan ada calon cadangan, jadi tidak bilang empat terbaik, tidak ada seperti itu kan, karena peraturannya jelas yang menjadi rujukan rekruitmen itu tadi,”ujarnya.

Lebih lanjut Andre mengatakan jadi, tidak benar, bilang ada empat terbaik, baru kita pilih lagi, tidak, dia sudah harus ditetapkan pada saat selesai seleksi, itu satu pasang calon yang terpilih atau inti, kemudian satu pasang calon yang cadangan.

“Nah, kemudian lagi, ini ada foto, dan foto ini ada, saya sudah konfirmasi ke Doni, ada foto ini, jadi foto ini, ini ada Doni kemudian Nadhira, ada Wira dan ada Aini, itu mereka berfoto berempat, dan foto ini saya tanyakan tadi, foto ini apa? yang sebelah kanan yang inti seperti itu kan, kemudian yang kiri adalah cadangan, karena memang pada saat itu mereka diumumkan dan diberikan selamat semua dan ada yang dengar, jadi bukan hanya yang dengar, tapi yang bacakan juga, saya sudah dapat keterangannya juga dan kesaksiannya,”bebernya.

  • Bagikan

Exit mobile version