LBH HAMI Duga Panitia Seleksi Paskibraka Sultra Langgar Peraturan BPIP RI No. 3 Tahun 2022 dan Surat Juknis BPIP No. 267/PE/02/2023/D5, Ketua LBH HAMI: Kami Akan Kirim Surat Ke BPIP dan Proses Hukum Kasus Ini

  • Bagikan

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sultra, Harmin Ramba saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa polemik Seleksi Paskibraka Nasional Tingkat Sultra harusnya yang menjawab adalah BPIP karena mereka yang bertanggung jawab, karena kami (Kesbangpol Sultra) hanyalah penyelenggara.

“Yang harus menyampaikan secara resmi ini, adalah BPIP, karena yang bertanggungjawab ini adalah BPIP, saya ini hanya penyelenggara kegiatan, semua itu yang akan jawab oleh BPIP, tapi sedikit-sedikit saya bisa jawab. Jadi pembekalan itu, hanya untuk membekali mereka, jadi mereka itu dibekali, dipersiapkan untuk berangkat ke Jakarta, dan itu sambil menunggu SK Gubernur,”ungkapnya.

Lanjutnya, kita tidak berani mendahului sebelum ada keputusan Gubernur, jadi sekali lagi saya bilang, walaupun ada kita tahu, saya tidak akan mendahului sebelum ada keputusan Gubernur, karena kebijakan tertinggi, itu berada di Gubernur.

“Saya tidak punya legal standing, tidak penilaian di pembekalan, sekali lagi saya katakan tidak ada penilaian di pembekalan, yang ada adalah membekali mereka untuk berangkat,”tegasnya.

Sambungnya lagi, bahwa draf Surat Keputusan (SK) itu sudah kita siapkan, hanya kan Gubernur sampai di awal bulan ini (Juli) belum beliau tanda tangan, akhirnya saya tidak berani publish, karena masih ada yang lebih tinggi, saya tidak berani, saya ini, saya harus taat, tunduk terhadap legal standing sesuatu. Tapi saat ini sudah ada SKnya, nanti ambil besok, kita publish, yang jelas hampir, yang jelas waktu pembekalan itu, belum ada SK

  • Bagikan

Exit mobile version