LBH HAMI Duga Panitia Seleksi Paskibraka Sultra Langgar Peraturan BPIP RI No. 3 Tahun 2022 dan Surat Juknis BPIP No. 267/PE/02/2023/D5, Ketua LBH HAMI: Kami Akan Kirim Surat Ke BPIP dan Proses Hukum Kasus Ini

  • Bagikan

“Tapi draf SK itu sudah lama diajukan, sejak habis seleksi pada bulan Mei, itu sudah kita ajukan. Sama ji kita, umpamanya, saya kasih contoh, kita seleksi JPT, kalau belum ada SK, belum tentu kita kan, kita tidak berani, dasarnya disitu, walaupun saya ini merahasiakan, siapa yang terpilih, karena saya tidak berani publish, karena belum ada SK Gubernur, gitu aja,”jelasnya.

Terkait adanya Siswa yang memiliki nilai akhir lebih tinggi, Harmin menjelaskan, Jadi begini, saya sudah tahu itu yang lebih tinggi itu, dan BPIP sudah saya konfirmasi tadi pagi, dan Timsel itu mereka akan konferensi pers terkait nilai itu yang lebih tinggi dari yang dua itu.

“Karena Kota itu (Kendari), pada saat seleksi itu ada sanksi indispliner, jadi ini sebenarnya, maka kesepakatan semua ini pansel, bahkan dari BPIP, bahwa mereka kan terlambat 3 jam, kemudian orang sudah menunggu Kabupaten/Kota mereka belum datang, kemudian ada masalah, di Kota itu ada yang sudah masuk online, gugur tidak sesuai standarisasi yang diinginkannya, terutama tinggi badan, makanya Kota masukan lagi, memasukan lagi Kota, tapi tidak bisa lagi,”jelasnya.

Katanya lagi, Ini berdiskusilah mereka dari BPIP, dari teman-teman Timsel, bahwa kota silahkan dimasukan ke dalam nasional, karena mereka indispliner, itu yang saya tahu, tapi mereka nanti ada konferensi pers.

“Yang melakukan indispliner ada grup Kota Kendari, dari SMA berapa itu, tapi itu mereka masih menilai dan menghargai, karena tidak mungkin diganti lagi, sudah masuk dalam sistem, tapi ini nanti BPIP bersama Timsel yang jawab, karena itu bukan kewenangan saya itu, Saya itu sudah tahu, karena saya sempat tanya, kenapa ini tinggi, ini tidak, ini katanya sudah indispliner, sudah tidak dimasukkan dalam seleksi pemantauan akhir (Pantukhir) 10 besar,”bebernya.

  • Bagikan

Exit mobile version