LBH HAMI Duga Panitia Seleksi Paskibraka Sultra Langgar Peraturan BPIP RI No. 3 Tahun 2022 dan Surat Juknis BPIP No. 267/PE/02/2023/D5, Ketua LBH HAMI: Kami Akan Kirim Surat Ke BPIP dan Proses Hukum Kasus Ini

  • Bagikan

Pada poin 6, pengumuman hasil seleksi, pada abjab a. pengumuman hasil seleksi tingkat provinsi ditetapkan oleh Ketua Panitia Pembentukan Paskibraka Tingkat Provinsi paling lambat 7 hari setelah seleksi selesai.

Pada poin 7, seleksi Calon Paskibraka dari tingkat provinsi ke tingkat pusat harus sudah selesai dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2023.

Peraturan BPIP RI No. 3 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Pada pasal 23 dinyatakan berbunyi pada poin 1. Seleksi Calon Paskibraka pada tingkat provinsi paling sedikit atas yakni pemberkasan ulang, seleksi kesehatan, seleksi PIP, seleksi intelijensia umum, seleksi kemampuan peraturan baris berbaris dan kesamaptaan dan seleksi kepribadian.

Pasal 24, ayat 1 hasil terhadap seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ditetapkan dan diumumkan oleh Panitia pembentukan Paskibraka tingkat Provinsi,

Dan pada pasal 24 ayat 2 berbunyi penetapan hasil seleksi sebagai dimaksud pasal ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Panitia Pembentukan Paskibraka Tingkat Provinsi.

Dan pada Pasal 24 ayat 3 berbunyi hasil seleksi sebagaimana dimaksud pasal ayat (2) memuat, pada poin a mengatakan satu pasang calon Paskibraka terpilih tingkat pusat dan satu pasang cadangan calon paskibraka terpilih tingkat pusat dan b. Calon paskibraka tingkat provinsi.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version