Lebih lanjut Tajudin menegaskan bahwa pasti harus ada cadangan, jangan sampai dia sakit, dia cacat, dia flu, dia ini, jadi harus ada cadangan, dan sebenarnya itu dua orang (cadangan) itu, harus diberangkatkan juga.
“Soal SK Gubernur baru diinformasikan ketika akan berangkat (Juli), saya kira kalau itu, menyangkut itu, harus dikonfirmasi lewat BPIP dan Kesbangpol Sultra terkait dengan pemberitahuan itu, kami ini hanya menanggapi tentang isu kemarin, karena menyangkut dengan teknis, kita kuasa hukum tidak bisa menanggapi,”katanya.
Kata Tajudin mengulangi, jadi ini, ada ceritanya Doni kepada orang tuanya, ada rasa, ‘saya mama urutan kedua’, ada rasa-rasa disitu, bukan jasa, tapi rasa-rasa.
“Jadi Doni hanya mendengar cerita-cerita, sehingga diberita itu, bunyi keterangannya kuasanya, berdasarkan cerita Doni, bahasanya,”ucap lagi.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Orang tua Wiradinata Setya Persada, Fahrial Ansar, SH mengatakan bahwa ditanggal 18 Mei 2023 sudah ada pengumuman 4 terbaik dan selanjutnya akan dipilah dan diseleksi lagi.
“Jadi mungkin begini, ditanggal 18 Mei 2023 adalah pengumuman 4 terbaik yang akan mewakili Sultra, tetapi kan dari empat ini akan dipilah dan diseleksi lagi, ada yang terbaik dan ada yang inti,”tandasnya.
Di tempat yang berbeda, Andre Darmawan selaku Kuasa Hukum Doni Amansah yang Anak Guru Honorer di Kabupaten Konawe menanggapi pernyataan dari kuasa Hukum Wiradinata Setya Persada ini terkait apa yang terjadi di tanggal 18 Mei 2023.
“Itu kan keterangan yang berbeda-beda, seperti dia (Kepala Kesbangpol Sultra) katakan misalnya, yang diumumkan ini, adalah empat terbaik, ini diklarifikasi lagi, yang diumumkan itu ternyata bukan berdasarkan empat yang terbaik, tapi berdasarkan abjad, nah, ini dia berputar-putar, dan kemudian tidak ada juga cadangan atau inti, padahal sebenarnya didalam peraturannya BPIP dan juknis itu memang, bahwa itu sudah diatur,”ungkapnya.