“Yang melakukan uji konsekuensi yaitu ada 2, pertama, PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang dan kedua, badan publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya, apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi,”pungkasnya.(IMR/FNN).
Beranda
Daerah
Kawal KIP, Diskominfo Konawe Gelar Kegiatan Penguatan Kapasitas PPID Utama dan PPID Pembantu di Kabupaten Konawe