FAJAR.CO.ID, KONAWE – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Konawe gelar kegiatan sosialisasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD( dan Kecamatan se Kabupaten Konawe.
Kegiatan ini juga dalam rangka mengawal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui penguatan kapasitas pejabat PPID Utama dan PPID Pembantu di Lingkup OPD yang dilaksanakan di salah satu hotel di Unaaha, Konawe, pada hari Selasa (18/7) lalu.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Kadis Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah, dan juga dihadiri oleh Kadis Kominfo Konawe, Muh Akib Ras berserta jajaran, Sekdis OPD SE Kabupaten Konawe, serta Camat se Kabupaten Konawe sebagai peserta. Dan Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Konawe, Muhammad Akbar.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Konawe, Muhammad Akbar dalam sambutannya mengharapkan bantuan dari Dinas Kominfo Provinsi Sultra dalam membesarkan PPID di Kominfo Konawe.
Kemudian kegiatan selanjutnya, mendengar paparan dari Kadis Kominfo Sultra, Muhammad Ridwan Badallah bahwa substansi Undang-Undang (UU) KIP, ada empat yaitu pertama hal setiap orang untuk memperoleh informasi, kedua kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana, ketiga pengecualian bersifat ketat dan terbatas dan keempat kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi