Polda Sultra Ungkap Tindak Perdagangan Orang Modus Pijat Refleksi di Kendari

  • Bagikan
Kedua pelaku TPPO yang diamankan di Polda Sultra. (Antara/HO-Polda Sultra)

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Satuan Gugus Tugas atau Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita(Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tindak perdagangan orang dengan modus pijat refleksi di Kendari.

Kepala Sub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi di Kendari Kamis, mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan dari dua orang wanita berinisial IK (28) dan EN (21), mereka berperan sebagai mucikari.

“Keduanya diamankan di sebuah tempat spa yang beralamatkan di Lorong Aklamasi II, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra pada Selasa(18/7) Pukul 12.10 WITA,” kata Syahrir.

Dia menyebutkan bahwa kedua wanita yang berperan sebagai mucikari itu langsung ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang atau eksploitasi seks dengan modus keduanya menawarkan pijat spa refleksi kepada korban inisial DJ (28) kepada pria hidung belang.

Dia menuturkan bahwa korban DJ ditawari harga sebesar Rp800 ribu untuk sekali kencan yang berkedok pijat refleksi tersebut.

Dari hasil kencan tersebut, lanjutnya, kedua mucikari itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu untuk satu kali transaksi eksploitasi seks dari para pria hidung belang.
“Kedua tersangka menawarkan korban dengan modus pijat refleksi,” ungkap Syahrir.

Syahrir membeberkan bahwa saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 ribu, bukti transfer m-Bangking senilai Rp100 ribu, dua buah handphone, dan sebuah seprai berwarna coklat yang diduga digunakan dalam praktik eksploitasi seks bermodus spa itu.

  • Bagikan

Exit mobile version