FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari memperketat pengurusan pemohon paspor untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri.
Kepala Seksi atau Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Kendari Indra Gunawan di Kendari Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pencegahan dini dengan kemungkinan disalahgunakan paspor oleh pemohon.
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut sesuai dengan petunjuk dari Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
“Sesuai dengan petunjuk Ditjen Imigrasi, di mana Pak Dirjen mengeluarkan surat edaran untuk lebih mewaspadai usia-usia produktif antara 17 tahun sampai 45 tahun,” kata Indra.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melakukan pendalaman-pendalaman terhadap pemohon paspor di usia 14-45 tahun tersebut.
Selain untuk mewaspadai pemohon paspor usia produktif, lanjutnya, Dirjen Imigrasi juga mengeluarkan perintah untuk penambahan dokumen yang menguatkan para pemohon bisa mendapatkan paspornya.
“Misalnya, untuk perempuan harus ada izin atau surat pernyataan dari suami, bahkan kita sekarang melakukan panggilan video juga terhadap keluarga pemohon yang akan dikunjungi di luar negeri, nah itu kita minta di-screenshoot untuk dimasukkan di dalam berkas yang bersangkutan,” jelasnya.
Meski begitu, Indra mengungkapkan bahwa sampai saat ini di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari belum ada ditemukan pemohon paspor yang diduga terindikasi mengarah ke TPPO.