Mengapa Pengungkapan Kasus Tipikor Pertambangan Dimulai dari Periode KSO PT. Antam, Bukan dari Periode di Masa 11 IUP, Kajati: Kalau Kita Campurkan Bebas Nanti, 11 IUP Masih Kita Carikan Formula

  • Bagikan

Lanjutnya, kita bicara Blok Mandiodo tahun 2010, tahun 2010 Blok Mandiodo itu diklaim sebagai lahannya PT. Antam, iya, kan, tapi tidak diusahakan.

“Kemudian tahun 2010 – 2011 itu terbit lagi IUP terhadap 11 Penambang, dan IUP ini adalah IUP yang sah, karena dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yakni Bupati Konawe Utara (Konut) pada waktu itu dengan peraturan itu,”ujarnya.

Sambungnya, tapi kalau versinya PT. Antam, apa yang dilakukan oleh Bupati Konut itu, adalah mencabut IUP PT. Antam dan menerbitkan 11 IUP Penambang ini.

“Kemudian, setelah mendapatkan IUP, para penambang ini melengkapi dokumen-dokumen lain, sehingga terjadilah kegiatan penambangan di Blok Mandiodo itu sampai sekitar tahun 2014, dimana Tahun 2014 itu putusan Mahkamah Agung (MA) Inkrah (yang menyatakan PT. Antam memenangkan Hak IUP di Blok Mandiodo) , tapi aktivitas para penambang ini belum otomatis berhenti, dengan adanya putusan yang inkrah itu, begitu kan?,”terangnya.

Lebih lanjut Kajati menjelaskan sampai akhirnya aktivitas penambangan ini berhenti di tahun 2020, dan di tahun 2021, terjadilah KSO antara PT. Antam, Perusahaan Daerah Provinsi Sultra dan Perusahaan Daerah Kabupaten Konut serta PT. Lawu Agung Mining (LAM), begitu kan?.

“Saya rasa data itu sama dengan data yang kalian miliki,”ucapnya.

Kata Patris, sekarang kita bicara 11 pemegang IUP, berarti kita bicara tahun 2011 sampai tahun 2016, aktivitas penambangan yang mereka lakukan dalam kurun waktu itu adalah aktivitas penambangan yang “sah” dengan tanda petik, karena mereka diberikan IUP oleh pejabat yang berwenang, iya, kan?, kalaupun ada disitu kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban-kewajiban seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), itu adalah tindak pidana, saya garis bawahi tindak pidana itu.

  • Bagikan

Exit mobile version