“Mengapa terjadi bisa? ada proses-proses yang tidak dilalui, ada proses-proses yang dilangkahi, ada aliran-aliran dana disitu, sehingga penyelenggara negara ini, melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, iya, kan,”terangnya.
Kemudian kata Kajati Sultra, tapi ini merugikan negara apa tidak? ternyata yang dirampok itu adalah lahannya PT. Antam, lahannya negara, otomatis negara menjadi rugi, kalau yang dirampok itu lahannya PT. Vale, beda cerita kan?
“Terus mengapa ini terjadi? karena yang punya “barang” membiarkan, nanti dipersidangan di surat dakwaan akan kami buka secara gamblang, kenapa membiarkan? apa yang didapat? darimana (bukti) jaksa bisa ngomong (mendakwa), dia (PT. Antam) mendapat sesuatu? Itu nanti dibuka nanti, tapi ini data penyidik,”imbuhnya.
Kemudian Patris menyampaikan tapi yang 11 IUP Penambang (sebelum KSO), kita mau mencari penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya siapa? yang menerbitkan IUP, dia punya kewenangan, terus dia menerbitkan IUP karena disogok, kira-kira bagaimana penelitiannya?, terus merugikan negara, lahan itu bukan lahan PT. Antam pada waktu dia diterbitkan IUP, iya, kan.
“Sehingga dengan demikian, kami masih mencari formula untuk yang 11 IUP ini, soalnya kalau kami campurkan ke perkara yang sedang kami sidik, ini mencampurkan minyak sayur yang bagus dengan solar, solarnya rusak, minyak sayurnya tidak bisa dipakai, bubar perkara PT. Antam ini, kalau kami masukan yang 11 ini, karena apa? yang 11 ini, orang ESDM tidak salah, dia terbitkan RKAB memang ada depositnya, memang ada IUPnya, terus yang menerbitkan IUP juga, bukan tidak salah, salahnya kapan? setelah PTUN membatalkan IUP, itu ganjilnya, dan ini penjelasan secara utuh, kenapa Jaksa memilih-milih mulai dari KSO, kenapa Jaksa tidak mundur ke belakang dari 11 IUP?,”terangnya