Patris menganalogikan, jadi kalau masih pacaran, di lapangan bola, setahun lalu, diajari orang istrinya untuk ngecek (pakai foto satelit) bahwa saat itu kita duduk berdua, di bangku taman, akan kelihatan.
“Jadi kita tidak memilih-milih, cuman pertimbangan-pertimbangan teknis karena kewenangan jaksa adalah mengusut tindak pidana korupsinya, karena ini di bidang pertambangan, jadinya tindak pidana korupsi pertambangan,”
“Tapi kalau urusan ia (11 IUP) melakukan penambangan tanpa izin, kekurangan pembayaran kewajiban pajak-pajak, kemudian kekurangan kelengkapan surat-surat perizinan lain, begitu kita masuk (campurkan dengan perkara KSO PT.Antam), perkaranya bebas nanti,”pungkasnya.(IMR/FNN).