Lanjutnya, Doni Amansa yang merupakan siswa asal SMA Negeri 1 Unaaha, Kabupaten Konawe yang telah mengikuti seleksi tahapan persyaratan Paskibraka Perwakilan Sultra untuk Tingkat Nasional dan dinyatakan lolos atau memenuhi kriteria berdasarkan penilaian Juri dalam hal ini Panitia Penyelenggara Tim Seleksi.
“Namun sayangnya, Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH justru berfikir terbalik, ia bahkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang tidak sesuai dengan hasil penilaian Juri atau panitia penyelenggara seleksi. Sehingga Adik kita Doni Amansa dengan terpaksa tidak bisa mewakili Provinsi Sultra di tingkat nasional,”ungkapnya.
Sementara itu,Drs. H. Bustam, Anggota Komisi I DPRD Sultra, Fraksi Gerindra Dapil Konsel-Bombana mengatakan bahwa DPRD Sultra mendukung perjuangan dari Doni Amansa untuk memperoleh haknya, dan dukungan DPRD Sultra itu dituangkan dalam surat rekomendasi atau surat tindak lanjut yang telah ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Hery Asiku.
“Yang pasti bahwa sesuai dengan permintaan aspirator, perlu ditindaklanjuti dan meminta pada pimpinan DPRD Sultra untuk memberikan penguatan terhadap tuntutan ini,”anggota DPRD Sultra Fraksi Partai Gerindra ini.
Sambung Wakil Rakyat dari Dapil Konsel-Bombana ini, jadi yang dijelaskan dalam rekomendasi (surat tindak lanjut) ini untuk meninjau kembali atau revisi SK Gubernur tadi, dengan tetap berpegang teguh kepada apa yang telah dihasilkan oleh Panitia Seleksi (Pansel).
“Rekomendasi ini ditujukan ke Gubernur, jadi tembusan satu ke BPIP, supaya ini dua lembaga ini, yakni pemerintah daerah dengan BPIP bisa cross cek ini benar tidak, karena yang bisa menganulir ini adalah BPIP,”jelasnya.