“Anda laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalau menurut anda, atau menurut masyarakat, ternyata dari fakta persidangan ada orang lain yang terlibat, kalau memang menganggap misalnya penyidik-penyidik di Kejati tidak berani, iya, kan,”tantangnya.
Kata Patris, kenapa nangkap orang di Jakarta berani?, di sini (Kendari) gak berani, ya, logika kan, tapi ini bukan masalah berani tidak berani.
“Ini masalah teknis, saya dalam sejarah saya sebagai jaksa, saya tidak mau apa yang saya tangani bebas,”tegasnya
Kata mantan Koordinator Jaksa Agung Muda (JAM)Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini, contoh kemarin kita di Pra Peradilan kan oleh PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP), iya, kan, dengan tenang kita hadapi, karena apa? sudah kita perhitungkan akan di Pra Peradilan kan, dan kita juga sudah dari jauh hari sudah tahu harus berbuat apa.
“Sama seperti 5 tersangka (Kasus Tipikor Blok Mandiodo), kami akan kunci supaya tidak bebas, kalau bebas buat apa? bubarkan (Kasus Tipikor WIUP PT. Antam),”imbuhnya.
Lanjut kata Patris, tapi kalau sekedar hanya belum ditetapkan sebagai tersangka, tetap saja bisa, belum ada orang yang menjamin, hari ini belum tersangka, besok akan tidak tersangka.
“Lima orang tersangka ini (Kasus Blok Mandiodo), awalnya semua yakin tidak akan jadi tersangka, semuanya yakin, tidak ada yang merasakan akan jadi tersangka, saking yakinnya, begitu dipanggil, mereka berani datang, ternyata gak pulang (ditahan dan dijebloskan ke Rutan), iya, kan,”
“Jadi cuman masalah waktu, siapapun yang terlibat, pasti akan diproses,”pungkasnya.