Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proses pemberian izin pada PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi sudah diajukan ke pengadilan dan menunggu jadwal hari persidangan.
“Jadi setelah pelimpahan (dari Kejati Sultra), kami menunggu penetapan dari hakim mengenai penetapan hari sidang, jadi kapan penetapan hari sidang untuk sidang pertama. Jadi ini sudah diajukan ke Pengadilan,”ungkapnya.
Terkait apakah akan ada tersangka baru, kata Bustanil, itu sebenarnya dari penyidiknya saja, kira-kira kalau ada bukti lain yang mengarah kepada orang lain, bisa jadi ditetapkan tersangka lain.
“Dan ini penyidikan di Kejati Sultra, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Jadi kami menunggu penetapan hari sidang, dan untuk pelimpahan sudah kami laksanakan, tinggal menunggu penetapan hari sidang oleh hakim,”terangnya lagi.
Kata mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe ini, kalau JPUnya itu langsung dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, dan timnya itu ada Kejari Kendari, dari Kejati Sultra.
“Terkait penahanan salah satu tersangka yang berstatus tahanan kota, itu kewenangan penyidik, dan mungkin ada pertimbangan-pertimbangan dari penyidik, terkait kenapa sampai Sekda Kota Kendari masih dalam penahanan Kota,”pungkasnya.(IMR/FNN).