Bukan hanya itu, sebidang tanah lainnya ukuran 14 x 24 m² pun telah dijual lagi oleh Mulyani (anak bungsu), tanpa sepengetahuannya. Hal itu juga dibuktikan dengan surat penguasaan fisik dari kantor kelurahan, tercantum dengan harga jual beli tahun 2022, lagi-lagi ditanda tangani oleh Lurah Nambo, Rajamuddin.
“Mereka itu terlalu serakah dengan tanah. Tanah itu luas, semua diambil. Saya menuntut hak sebagai anak pertama. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saya yang bayar, ada keringat saya disitu. Kok cucu yang buat sertifikat tanpa ada persetujuan dari saya,”ujar Marwiah.
Sebagai anak pertama, lanjut Marwiah, dirinya tidak menuntut untuk mengambil semua warisan tanah milik ibunya, dirinya hanya meminta bagian atau menuntut hak sebagai ahli waris, apalagi sebagai anak pertama dan tinggal bersama ibunya.
Marwiah juga mengaku kesal dengan aparat kantor Kelurahan Nambo yang selalu menyembunyikan terkait pembuatan sertifikat atas nama Awaludin Yunus, termasuk lahan yang dijual Mulyani. Ia menduga ada kongkalikong dalam proses pembuatan sertifikat atas nama Awaludin Yunus.
“Sertifikat atas nama Awaludin Yunus (cucu) dibuat dari tahun 2015. Saya tahu nanti, Kamis 20 Juli 2023 kemarin. Setiap saya ke kantor Lurah Nambo, lurahnya saat itu Rajamuddin tidak pernah jujur, padahal dia sudah tahu, dan jelas bertanda tangan. Saya laporkan secara hukum, kalau memang bisa dipidanakan, saya akan pidanakan,” kesalnya.
Marwiah menambahkan, terkait dengan rumah yang di tempati saat ini jika saudaranya (Mulyani) menganggap itu adalah warisan dari ibu mereka, Marwia menampik hal tersebut karena tanah itu merupakan pengganti dari tanah yang diserobot oleh Mulyani.