Kata mantan Kajari Kota Banjar ini, sehingga dokumen RKAB tersebut atau (dokumen terbang) tersebut dijual kepada PT. Lawu Agung Mining (LAM) yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam.
“Sehingga seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain,”pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu HA selaku GM PT. Antam Konawe Utara, GL selaku Pelaksana Lapangan PT. LAM, OS selaku Dirut PT. LAM, WAS selalu Pemilik PT. LAM dan AA selaku Dirut PT. KKP.
Dengan penetapan 2 orang tersangka ini, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.
Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.(IMR/FNN).