FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan pada Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk UBPN Konawe Utara, Senin (24/7)
“Kedua tersangka yakni berinisial SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM RI yang juga merupakan Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI dan satunya lagi berinisial EVT selaku Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM,”ungkap Kepala Kejaksaan (Kajati Sultra) Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH, Senin (24/7).
Lanjutnya, dua orang tersangka tersebut, awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,
“Besok (Selasa,25/7), dua orang tersangka ini dan tersangka lain (WAS) yang telah lebih dulu ditahan dan dititip ditempat yang sama akan dipindahkan ke Rutan Kelas II A Kendari, Provinsi Sultra untuk menjalani proses hukum selanjutnya,”bebernya.
Kata Ade, bahwa tersangka SW dan EVT, menurut hasil penyidikan telah memproses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP).
“Dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan, padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah IUP nya,”ujarnya.