FJAR.CO.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, Ali Mazi-Lukman Abunawas.
Hal itu disampaikan, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Sultra, Andi Rajallangi, Selasa, (25/7/2023) kemarin.
Dikatakannya berita acara rapat pengumuman berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur telah dikirim di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian Dewan menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri tentang pengusulan Penjabat (Pj) gubernur.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini surat itu turun dari Kementerian,” bebernya.
Berdasarkan UU tambahnya DPRD akan mendorong tiga nama calon Pj gubernur. Masing-masing fraksi akan mengusulkan satu orang calon kemudian digodok sehingga menghasilkan tiga calon,
“Aturannya seperti itu, DPRD hanya tiga calon Pj yang akan diusulkan. Kemudian tiga orang lainnya dari pusat,” jelasnya.
Namun, dirinya tidak menyebutkan tiga nama calon Pj tersebut, karena dinamis kecuali sudah diparipurnakan,
“Saya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan itu saat ini, karena belum dilaksanakan paripurna,” tandasnya. (EI/fajar)