Kasus Dugaan Pengelapan Dalam Jabatan di PT. APN Masuki Babak Baru, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan Ke Kejari Kendari

  • Bagikan

Tersangka Redi Dasman yang juga merupakan Direktur PT. Multi Sarana Terminal ini, terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Hal ini diungkapkan oleh penyidik Subdit I Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Ipda Jaya Tarigan melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Tiswan saat dikonfirmasi oleh awak media di ruangannya, Jum’at (9/6).

“Prosesnya saat ini, sudah tahap penyidikan, dan untuk tersangkanya sendiri Capt. Redi Dasman itu telah dilakukan penahanan, dan ditahan di rumah tahan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra,”ungkapnya.

Lanjutnya, jadi dia itu, dia tidak hadir dua kali panggilan kita sebagai tersangka, karena dia tidak kooperatif untuk hadir, sehingga kami lakukan upaya penjemputan dari Kota Bekasi, kemudian setelah kita amankan, kita bawa kesini (Polda Sultra).

“Kita amankan itu, tanggal 7 Juni 2023, kemudian tanggal 8 Juni 2023 pada subuh hari, itu kita bawa kesini dengan pesawat Batik Air,”jelasnya.

Sambungnya, adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka Redi Dasman yakni pasal 374 KUHP ancaman hukumnnya 5 tahun penjara, dan untuk pengembangan berikutnya, akan kami dalami dulu.

“Dan proses penahanan ini sesuai kewenangan kami, yakni selama 20 hari kedepan, dan kami upayakan untuk berkasnya bisa rampung dan bisa kirimkan segera ke kejaksaan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pengelapan dalam jabatan ini dilaporkan ke Polda Sultra dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/231/V/2022/SPKT/Polda Sultra tertanggal 15 Mei 2022.

  • Bagikan

Exit mobile version