FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kasus dugaan pengelapan dalam jabatan di PT. Agung Prima Nusantara (APN) yang menjerat Kepala Terminal PT. APN bernama Redi Dasman memasuki babak baru.
Hari ini (Rabu, 26/7), tersangka dan barang buktinya diserahkan oleh Penyidik Polda Sultra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di Kantor Kejari Kendari untuk diproses lebih lanjut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dodi, SH saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu (26/7).
“JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana atas tersangka berinisial RD, dimana sebentar ini posisi dari yang bersangkutan itu, waktu ditingkat penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra,”ujarnya.
Lanjutnya, kemudian oleh penuntut umum juga dengan perpanjangan penahanan, juga ditahan di rutan sejak tanggal 28 Juni sampai dengan 6 Agustus 2023.
“Dan pada hari ini, kewenangan itu beralih ke JPU, karena telah adanya serah terima tersangka dan barang bukti. Jadi tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi, Redi Dasman dijemput oleh Tim Ditreskrimum Polda Sultra di Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada hari Rabu (7/6), karena diduga telah melakukan pengelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT. Agung Prima Nusantara (APN) yang berlokasi di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).