FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Henri diduga turut menerima aliran suap dan ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa.
“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. Yang keempat, HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (25/7/2023). OTT dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.
Sebanyak 10 orang ditangkap dari kegiatan OTT KPK tersebut, di mana salah satunya merupakan Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Pada OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai miliaran rupiah.
Menurut Alexander Marwata, OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
Kemudian pada Selasa (25/7/2023), tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari pihak swasta berisinial MR kepada pejabat Basarnas, ABC, di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.