Saat diinterogasi, kata Hamka, IS mengaku bahwa dirinya memesan paket sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berinisial CP untuk digunakannya sendiri.
“Rencananya akan digunakan sendiri. Dia membeli dengan harga Rp300 ribu,” jelas Hamka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi langsung menggiring IS ke Mapolresta Kendari dan akan dikenai dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(Antara/fajar)