Penerapan Restoratif Justice Antar Institusi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Masih Berbeda Signifikan, Wamenkumham RI Bakal Menyusun Peraturan Pemerintah

  • Bagikan

Katanya lagi, kemudian, tadi ada yang menyatakan bahwa terhadap kasus pemerkosaan pun ada restoratif justice, itu salah besar ! mengapa? karena pasal 23 UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, itu sudah dinyatakan secara eksplisit pada pasal 23, bahwa terhadap tindak pidana kekerasan seksual, tidak boleh ditempuh dengan penyelesaian di luar pengadilan.

“Jadi tidak boleh, pemerkosaan dan lain sebagainya, itu dilakukan restoratif justice dalam pengertian penyelesaian perkara di luar pengadilan, karena ini dilarang dengan tegas dalam pasal 23 UU tindak pidana kekerasan seksual,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version