Kata Antonio, selanjutnya, AD dan HY diamankan di ruangan berbeda.
“Berdasarkan pemeriksaan awal oleh jajaran keamanan dan ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas II A Kendari bahwa perempuan berinisial HY tersebut, menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara dimasukkan dalam alat vitalnya,”pungkasnya.
Untuk diketahui, menindaklanjuti hal ini, Kalapas Kendari, Tapianus Antonio Barus langsung berkoordinasi dengan Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka dan timnya mengamankan barang bukti dari HY berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,32 gram, keduanya pun diboyong menuju Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.(IMR/FNN).