Adapun, PT. Tristaco Makmur Mandiri mengantongi IUP dengan Nomor 341 Tahun 2012 dengan tahapan operasi produksi dengan komoditas nikel dengan lahan seluas 138,90 hektar, dan IUP ini berlaku sejak tanggal 29 Agustus 2012 hingga 29 Agustus 2032.
Adapun PT. KKP mengantongi IUP OP dengan nomor 843 Tahun 2010 dengan komoditas nikel dengan luas lahan seluas 102,60 hektar, dan IUP ini berlaku sejak tanggal 14 Desember 2010 hingga 14 Desember 2030.
Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Direktur Utama (Dirut) PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) Andi Adriansyah dalam kasus penerbitan dokumen terbang (dokter) yang berasal dari penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam agar seolah-olah dari perusahaannya, kegiatan ini perusahaannya mendapatkan imbalan USD 5 per metrik ton sejak awal tahun 2021 hingga akhir tahun 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan kepada fajar.co.id, Senin (17/7).
“Hari ini Senin 17 Juli 2023, tersangka Andi Adriansyah selaku Dirut PT. KKP datang ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya (PT. KKP) dengan imbalan, 5 USD Permetrik ton yang berlangsung sejak awal tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022,”ungkapnya.
Lanjutnya, akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP PT. Antam yang dilakukan oleh PT. Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP, akan tetapi dijual ke beberapa Smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. LAM sehingga mengakibatkan kerugian negara.