Polemik Jenderal Bintang 3 TNI Tersandung OTT KPK, Warganet: Jabatan Sipilnya Mau, Korupsinya Mau, Tapi Diadili di Ranah Sipil Ga Mau!

  • Bagikan
Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. Foto: Pram/fajar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap berpolemik, belakangan ini TNI mendadak ramai diperbincangkan.

Pasalnya, Henri Alfiandi menganggap KPK dalam kasus tersebut telah bertindak melebihi kewenangannya.

Henri menegaskan dirinya masih menjadi prajurit aktif, sehingga semestinya KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam melakukan penegakan hukum.

Salah seorang warganet dalam akun Twitternya bernama @Heraloebbs memberikan sepucuk surat untuk TNI.

“Dagelan Bapak TNI, jabatan sipilnya mau, korupsinya mau! Tapi diadili di ranah sipil ga mau!,” ujar akun tersebut dalam keterangannya (31/7/2023).

Tak tanggung-tanggung, dia pun meminta agar para TNI yang masih berkecimpung di kursi-kursi sipil dikembalikan ke Barak.

“TNI mending balik lagi ke Barak jangan menduduki jabatan Sipil,” ucapnya.

Dia merujuk pada Undang-undang nomor 30 2002, tertulis KPK merupakan lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

“KPK, lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Ketua KPKnya lembek, TNI over,” kuncinya.

Sebelumnya, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya di KPK.

Dia diketahui menjabat sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Dia mengajukan pengunduran dirinya usai polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas RI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengunduran diri Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat. Surat resmi disebut menyusul pada Senin (31/7/2023) mendatang.

  • Bagikan

Exit mobile version