Sambut HDKD Ke 78, Kemenkumham RI Gelar Penyuluhan Hukum Serentak Tentang KUHP, Kepala BPHN: KUHP Baru ini Merupakan Perubahan Besar Dalam Paradigma Hukum Pidana di Indonesia

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dalam menyemarakkan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Rabu (2/8).

Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) kali ini dilaksanakan pada 78 titik Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini juga melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 Kanwil Kemenkumham dan dihadiri oleh 7.800 peserta.

Dalam penyampaiannya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menyampaikan bahwa KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.

“KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern, yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif,”jelasnya.

Kata Widodo, pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi atau rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi.

“Proses pembentukan KUHP bukanlah perjalanan yang singkat,”ucapnya.

Lanjutnya, sejak digagas pada tahun 1963, KUHP mengalami transformasi yang matang hingga mencapai titik penting dengan disahkannya pada 6 Desember 2022. Dalam momen bersejarah tersebut, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa, yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.

“Sejalan dengan semangat KUHP baru, kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama 3 tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh,”pungkasnya.

  • Bagikan