Sidang Tipikor Perkara Izin Alfamidi, Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala: Harusnya Pencarian Dana CSR itu Berbentuk Proposal dan Disetor Ke Rekening Kas Daerah

  • Bagikan

Usai sidang, dalam wawancara dengan salah satu Kuasa Hukum Terdakwa Ridwansyah Taridala, Andre Darmawan menyampaikan bahwa sidang ini adalah kelanjutan dari sidang sebelumnya, dan sidang ini terkait pemeriksaan saksi-saksi yakni dari Pemerintah Kota Kendari, ada dari Bappeda Kota Kendari , dari Dinas Pariwisata, Dinas DPM-PTSP, dan dari pihak Alfamidi.

“Jadi tadi sebenarnya, mau lanjut sidang sampai dengan pemeriksaan saksi dari pihak Alfamidi, tapi karena ada salah satu dari terdakwa yang tiba-tiba sakit, muntah-muntah dan katanya lagi di opname, jadi sidang ditunda sampai hari Jum’at (11/8), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Alfamidi,”ungkapnya.

Lanjutnya, jadi tadi ini (sidang), khusus menjelaskan terkait dengan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan terkait penganggaran kampung warna-warni, dan disini mulai kelihatan, ada RAB kampung warna-warni yang dibuat, dan itu memang atas perintah Wali Kota Kendari, tapi kemudian pengunaannya itu, dan kemudian RAB digunakan oleh pihak Syarif Maulana, termasuk dana-dana yang masuk itu, tidak dilaporkan kepada Pemerintah Kota.

“Jadi itu sepenuhnya digunakan oleh Syarif Maulana, dan dana-dana itu masuk ke dia, ke rekening pribadinya,”ujarnya.

Sambungnya lagi, dan memang juga RAB ini, sebenarnya tadi sudah diperiksa bahwa RAB itu tidak bisa langsung dibawa keluar (mencari dana) seperti itu, itu harus ada surat pengantar, misalnya kalau mau mencari dana, harus dalam bentuk proposal di situ, harus jelas mau ditujukan ke siapa, kemudian maksud dan tujuannya apa? kemudian nomor rekening mau dikirim dimana? harus jelas.

  • Bagikan

Exit mobile version