Sidang Tipikor Perkara Izin Alfamidi, Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala: Harusnya Pencarian Dana CSR itu Berbentuk Proposal dan Disetor Ke Rekening Kas Daerah

  • Bagikan

Namun, faktanya Terdakwa Ridwansyah Taridala tidak mencantumkan dalam RAB nama perusahaan yang dituju sebagai calon pemberi dana CSR serta tidak mencantumkan rekening penerimaan daerah sebagai rekening tujuan dana CSR.

Bahwa meskipun RAB terkait kegiatan pengecatan kampung warna warni bungkutoko petoaha tersebut telah di serahkan kepada Syarif Maulana melalui Saksi Tajwid, namun Terdakwa selaku Plt. Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari tidak pernah melakukan pengecekan apakah RAB yang Terdakwa susun untuk kepentingan dana CSR berhasil atau tidak, bahkan tanpa ada informasi tersebut.

Terdakwa berani menyalahgunakan kekuasaanya untuk menggelar rapat TAPD untuk mengalihkan dana HUT Kota Kendari yang ada pada DIPA SKPD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari Tahun 2021 sejumlah Rp. 300 juta dan anehnya dengan anggaran sebesar itu kegiatan pengecatan kampung warna warni bungkutoko petoaha berhasil diselesaikan padahal item kegiatannya sama persis dengan RAB dengan nilai Rp. 721.056.722,80,-, dalam hal ini jelas terjadi markup dalam penyusunan RAB.

Bahwa pada 6 Januari 2023, Terdakwa yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Kota Kendari kembali meminta kepada pihak PT. MUI agar membangun Kantor Camat Baruga atau membangun Bundaran Jalan Arteri Kota Kendari, jika ingin perizinan berusaha PT. MUI disetujui, dengan alasan gambar bangunan gedung kantor dan gudang PT. MUI di Kota Kendari menyalahi Perda Tata Ruang.

Bahwa setelah diteliti dengan seksama ternyata Terdakwa diangkat selaku Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Wali Kota Kota Kendari Nomor:875.1/ 1315/ Tahun 2021 pada Tanggal 12 April 2021, sehingga RAB Kampung Warna Warni Bungkutoko Petoaha yang terdakwa tandatangani pada Tanggal 26 Februari 2021 sejumlah Rp721.056.722,80,- tidak memiliki dasar hukum.

  • Bagikan

Exit mobile version