“Produk dalam negeri yang memiliki merek terdaftar akan lebih terpercaya kualitasnya serta mampu membangun brandingnya dengan baik, sehingga mampu manarik lebih banyak konsumen,”ujarnya.
Kata Hasnah, hal tersebut tentunya merupakan aspek perlindungan Kekayaan Intelektual yang mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Atas kerjasama antara BI dan Kanwil Kemenkumham Sultra sebagai fasilitator dengan bangga memberi apresiasi kepada 6 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) yang telah mendaftarkan merek produknya.
“Hal ini sangat penting untuk menjamin keamanan berbisnis di era digital utamanya dalam memberikan perlindungan hukum bagi usahanya,”pungkasnya.
Pada akhir kegiatan, mewakili Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Pemasyarakatan H. Muslim turut hadir dan sekaligus memberikan penghargaan kepada salah satu pemilik UMKM bernama Hasbiah dengan merek Produk KASITAHU yang memperoleh predikat UMKM Peduli Hukum.
Kemudian turut hadir juga Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yankum HAM) Hidayat Yasin selaku penanggung jawab kegiatan melakukan monitoring serta pengawasan agar kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.(IMR/FNN).