Uang Rp 700 juta Yang Ditransfer ke Rekening Terdakwa Syarif Maulana Ternyata Dana Donasi Konsumen Alfamidi Yang Dikelola LAZISMU, Hakim Tipikor Ini Murka

  • Bagikan

Kata saksi Arif, Itu laporannya via WhatsApp (WA) saja, kalau dana sudah tersalurkan semua, mereka akan bikin laporan yang tertulis.

Hakim Ini lalu, Kembali bertanya

“Kan laporannya harus secara tertulis, kalau ini berkaitan kewajiban, sekali lagi saya tanya itu harus ya? ya, harus, berarti harus secara tertulis kan, tapi ini belum semua (dana tersalurkan), kok sudah melaporkan (via WA), kenapa tidak secara tertulis juga disampaikan atau diinformasikan, kan ini baru setengah (yang dibayar), dan setengahnya itu tetap juga uang dari konsumennya Alfamidi,”kejar hakim kepada saksi Arif

“Karena mungkin, mereka semua yang memberitahu saja, bahwa dana ini sudah ditransfer, itu saja,”jawab Arif

“Apakah harus ke bapak melaporkannya?,”tanya hakim ini memeriksa jawaban saksi Arif

“Ehh, iya,”ucap Arif singkat dan sedikit gugup dikejar pertanyaan oleh anggota majelis hakim ini, karena mendengar dana konsumen Alfamidi digunakan untuk memuluskan perizinan.

Hakim itu kembali mendalami, yang di WA semuanya (4 saksi ini)?

“Hanya saya, dan selanjutnya saya lapor ke atasan saya,”jawab Arif dengan nada yang pelan

Hakim kembali menanyakan lebih jauh tentang dana konsumen Alfamidi yang dikelola LAZISMU yang ditransfer ke Syarif Maulana apakah ada laporan tertulis dari LAZISMU.

“Ini kaitannya dengan uang 700 juta rupiah? Kalau tidak ada 700 juta ini, nda jadi masalah. Sekarang, setelah selesai 700 juta dikirimkan atau ditransfer, apakah itu dilaporkan secara tertulis?,”tanya hakim ini kepada saksi Arif

Kata Saksi Arif, Belum, karena dana yang ada di LAZISMU belum terpakai semua untuk program.

  • Bagikan