Uang Rp 700 juta Yang Ditransfer ke Rekening Terdakwa Syarif Maulana Ternyata Dana Donasi Konsumen Alfamidi Yang Dikelola LAZISMU, Hakim Tipikor Ini Murka

  • Bagikan

“Ijin yang mulia, tadi saya sampaikan dari cerita diawal, ini ada dua hal sebetulnya, Alfamidi ada kerjasama dengan yayasan, misalkan peruntukkannya untuk tadi yang dibahas,”ungkap saksi Solihin.

“Berarti ada kepentingan di LAZISMU to dari Alfamidi,”tanya Hakim ke saksi Solihin.

“Tidak, tidak,”ucap saksi Solihin.

“Ekspansi, dengan ekspansi tadi dimulai dengan kesimpulan, jawaban, oleh hal itu masih ada pertanyaan, saya bilang didalam proses perizinan yang kita miliki, karena tidak diizinkan, tidak boleh mengurus langsung, sehingga kita memilih vendor yaitu Husein,”ungkap Solihin mencoba membantah bahwa dana dari LAZISMU tidak terkait dengan pengurusan izin.

“Sekarang begini, pak, saya sudah paham tadi itu, sekarang begini, sekarang gini, saya tanyakan, yang jadi masalah ini, sampai terdakwa-terdakwa (Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana) ini, dihadirkan disini (pengadilan) jadi terdakwa, karena permasalahan apa? uang 700 juta itu, itu yang jadi masalah, kalau tidak ada 700 juta itu, tidak jadi masalah, Kalau masalah izin?,”tanya Hakin ini ke saksi Solihin yang berbaju putih.

“Ijin yang mulia, kalau saya bisa lengkapi, apa yang saya sampaikan, dengan menunjuk vendor, ditetapkan untuk mengurus perizinan dibutuhkan dana Rp. 1,4 Miliar,”

“Untuk itu vendor kita komplain, meminta uang Rp. 700 juta,”

“Jadi angka-angka 700 juta, jangan membikin, jadi agak berbeda, kalau (dana konsumen( LAZISMU itu kegiatan masyarakat. Nah, perizinan yang kita urus pada SKPD, itu kita harus membayar Rp. 1,8 Miliar,”ungkapnya.

  • Bagikan

Exit mobile version