Jenis-Jenis Remisi :
- Remisi umum, yang diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
- Remisi khusus, yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak.
Selain itu dalam pasal 4 Permenkumham No.7 Tahun 2022 juga dijelaskan dua jenis remisi lainnya, yaitu :
- Remisi kemanusiaan, yang diberikan pada Narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, yang telah berusia diatas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 aturan yang sama.
- Remisi tambahan, yang diberikan pada Narapidana dan Anak yang telah berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA, sesuai dengan ketentuan Pasal 32.(IMR/FNN).