FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba melakukan koordinasi dengan Gubernur Sultra, H. Ali Mazi terkait pemberian remisi umum bagi Narapidana dan Anak Pidana di Sultra di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Selasa, (15/8).
Koordinasi ini juga sekaligus memberikan undangan kepada Gubernur Sultra, H. Ali Mazi untuk memberikan langsung secara simbolis remisi umum yang rencananya akan dilaksanakan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis 17 Agustus 2023 mendatang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menyatakan bahwasanya semoga dengan pemberian langsung remisi umum ini oleh Gubernur Sultra bisa memberikan semangat dan harapan bagi Narapidana dan Anak Pidana Pemasyarakatan (Andikpas) untuk terus memperbaiki diri dan budipekertinya selama menjalani masa hukuman.
Yang ditanggapi oleh Gubernur Sultra H. Ali Mazi dengan harapan agar Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Sultra tetap memperbaiki akhlak dan moral sehingga ketika bebas nanti bisa kembali diterima oleh masyarakat.
Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkumham No.7 Tahun 2022, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, menurut Pasal 1 angka 5 UU No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, anak pidana adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.