Kejari Buton Tetapkan Mantan Bupati Buton Selatan Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Bandara Udara Cargo dan Pariwisata, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati Sultra

  • Bagikan

Sambungnya lagi, tersangka juga menentukan sendiri besaran anggaran, tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dishub Kabupaten Busel.

“Selanjutnya, tersangka memerintahkan saksi berinisial AE selaku pihak diluar Pemda Busel untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Busel Buton, selain itu juga Tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Busel sebesar Rp. 2 miliar rupiah,”pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa terhadap Tersangka LOA disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Bahwa Tersangka, LOA ditahan selama 20 hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 2 September 2023 di Rutan Kelas II A Bau-Bau berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton dengan No. PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version