“Dari hasil penjualan tersebut para tersangka gunakan untuk membayar penginapan, makan, dan membayar tagihan rental mobil,” sebutnya.
Syahrir menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp475 ribu, mobil Honda Brio bernomor polisi DT 1974 IH, tiga alat kontrasepsi, dan telepon genggam.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan Satgas TPPO Polda Sultra,” beber Syahrir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.(antara/fajar)