“Untuk pekerja tambang, yang jelas dia masuk dalam karakternya, minimal maksimal gajinya 8 juta rupiah, belum punya rumah, dia bisa diprioritaskan ataupun non peace income, dia pegawai kontrak ataupun dia pedagang, dia masih bisa ikut Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bersubdisi, tapi kalau untuk PNS itu hanya pembiayaan Tapera, wartawan masuk ke FLPP jadi wartawan yang belum mempunyai rumah, silahkan mendekat ke Base Transceiver Station (BTS), pasti punya rumah,”terangnya.
Katanya lagi, untuk masyarakat rentan atau disabilitas, itu ada program lain dari Kementerian PU, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) biasanya, kalau di kita khusus kalau disabilitas dia punya penghasilan, walaupun dia berdagang, dia masih bisa.
“Target 1 Juta rumah secara nasional, untuk saat ini sisa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) kita 2024, sisa 180 ribu rumah, jadi kita sudah mencapai RPJMN diatas 980 ribu, satu juta itu, Alhamdulillah sudah terlewati,”pungkasnya.(IMR/FNN).