Sulkarnain Kadir Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sultra Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Penjelasannya Kasi Penkum Kejati

  • Bagikan

Lanjutnya, peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp. 700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, SE selaku Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

“Disamping itu, tersangka SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko atau gerai Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 toko atau gerai yang telah beroperasi d Kota Kendari melalui perusahaannya CV. Garuda Cipta Perkasa,”bebernya.

Sambung mantan Kajari Kota Banjar ini, adapun peran SM selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) kampung warna-warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version