FAJAR.CO.ID, BUTON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali menetapkan satu tersangka yaitu A alias AE yang merupakan dosen di salah satu Universitas di Surakarta dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata, Kabupaten Buton Selatan (Busel), pada hari Jum’at (18/8) lalu.
“Peran tersangka A adalah orang yang membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dasar pelelangan kegiatan, termasuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang kegiatan, serta mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp. 550 juta kepada pihak pihak tertentu,”ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH kepada fajar.co.id, Sabtu (19/8).
Lanjutnya, sebelumnya, penyidik Kejari Buton telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu berinisial BOHS selaku pengguna anggaran (KPA), AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CH. ESH selaku Direktur PT Tatwa Jagatnata (Konsultan Pelaksana)
dan LOA selaku eks Bupati Busel Tahun 2018-2023.
“Tersangka A, sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bau Bau selama 20 hari,”pungkasnya.(IMR/FNN).