FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dua tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara yakni mantan Dirjen Minerba ESDM RI yakni berinisial RJ dan satunya lagi seorang perempuan berinisial AS yang ditangkap karena tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan.
Kedua tiba di Kota Kendari mengunakan pesawat udara dan mendarat di Bandara Udara Halu Oleo, dan setelah tiba di Kota Kendari, kedua lalu dibawa di dua tempat yang berbeda, Mantan Dirjen Minerba ESDM RI berinisial RJ dititip di Rutan Kelas II A Kendari dan tersangka AS dititip di Lapas Perempuan Kendari.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH saat dihubungi oleh fajar.co.id via WhatsApp, Selasa (22/8).
“Jadi hari ini, ada pemindahan dua orang tersangka terkait kasus Tipikor PT. Antam Tbk UBPN Konut dari Rutan Salemba Cabang Kejagung RI ke Kota Kendari,”ungkapnya.
Kata Dody, jadi dua tersangka ini, yang satu mantan Dirjen Minerba ESDM RI berinisial RJ dan yang satu perempuan berinisial AS
“Yang tersangka mantan Dirjen Minerba ESDM RI dititipkan di Rutan Kelas II A Kendari, dan tersangka AS Dititipkan di Lapas Perempuan Kendari,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 kembali menetapkan 2 orang tersangka yaitu RJ selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) RI dan HJ sebagai Sub Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM RI.