FAJAR.CO.ID, KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Realisasikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Agustus 2023 sebesar Rp. 14,3 Miliar
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Konawe, HK Santoso yang mengatakan pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp. 40 miliar untuk tahun 2023 yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe.
“Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menerima TPP, bedanya jumlah bulan yang dibayarkan. Paling sedikit dibayarkan tiga bulan,”ucapnya.
Sambungnya, pembayaran ini menyesuaikan dengan permintaan tiap OPD. Meski dapat dibayarkan setiap bulan, mayoritas OPD meminta pembayaran tiga bulan sekali.
“Pembayaran TPP berdasarkan beban kinerja yang dikeluarkan Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg). Sebelum dibayarkan OPD harus memenuhi syarat beban kinerja, kehadiran dan syarat administrasi lainnya,”
“Untuk pembayaran terendah itu Rp.600 ribu untuk posisi staf biasa, dan Rp. 3 juta hingga 4 juta rupiah untuk posisi pimpinan,” pungkasnya.(IMR/FNN).