FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar unjuk rasa dihentikan dan tidak menghalangi proses penyidikan sehubungan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam. Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Mengenai perkembangan Kasus Tipikor di WIUP PT. Antam. Tbk di Konawe Utara, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH menyampaikan bahwa saat ini penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka yang berasal dari Kementerian ESDM RI, pihak PT. Antam, Tbk, pihak PT. Lawu Agung Mining (LAM), pihak penyedia dokumen terbang, dan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan Rutan.
“Bahwa penahanan ditingkat penyidikan dibatasi undang-undang dan apabila
waktu tersebut terlewati maka tersangka harus dikeluarkan demi hukum,”ujarnya.
Lanjutnya, saat ini penyidik fokus untuk melengkapi pembuktian dan menyusun berkas para tersangka tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan.
“Sehubungan dengan kondisi diatas kepada elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk memeriksa atau mengusut pihak lain, maka kami sampaikan bahwa pemeriksaan para saksi tergantung kebutuhan penyidikan dalam pembuktian perkara. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, kepentingan bisnis, dan kepentingan lainnya,”tegasnya.
Lebih lanjut Ade menyampaikan bahwa sehubungan dengan uraian diatas kami minta dengan hormat kepada elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat agar disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra.