Excavator Milik Kliennya Disita Gakkum KLHK Selama 1 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Direktur PT Feli Arta Lestari Ajukan Praperadilan

  • Bagikan

“Jadi harapan saya buat termohon, agar menghadapi pra peradilan ini, tapi kalau tidak, kita cari solusi, semua ada solusinya, kalau kita punya pengetahuan yang bagus di bidang hukum. Sebenarnya tidak susah, tidak susah (ini perkara), karena saya akan ajukan permohonan, dan dia (termohon) kabulkan saja permohonanku, besok-besok, dia mau ambil itu barang, silahkan, kalau mau dijadikan barang bukti, tidak ada masalah. Dan semua kita ikuti mekanismenya, tetapi jangan perkara orang tidak ada kepastian hukum,”pungkasnya.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version